Lembaga Pendidikan Al-Qur'an Ash Shaff didirikan pada tahun 1997 di Dukuh Blere Adisana Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes oleh salah satu tokoh masyarakat Ustadz Muhammad Kuseri, saat itu lembaga pendidikan Al Qur’an masih berbentuk Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) untuk kelas anak-anak dan remaja.
Mendapat respon positif dari masyarakat, kemudian pada tahun 2015 TPQ ini berubah menjadi Rumah Qur’an Ash shaff. Pada tahun 2016 lembaga Ash shaff mendafatarkan diri sebagai lembaga yang berbadan hukum dan kemudian mendapat pengesahan sebagai badan hukum melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KEMENKUMHAM-RI) No. AHU-0009629.AH.01.04 Tahun 2016.
Dengan dorongan masyarakat dan para tokoh, Yayasan Ash Shaff mendirikan pondok pesantren tahfidz pada tahun 2021 diatas lahan kecil di Dukuh Karang Pucung RT 06 RW 02 Desa Adisana Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes , harapan besar masyarakat adalah pondok pesantren ini dapat mencetak/ menghasilkan generasi yang selalu dekat dengan Al-Qur'an, menghafalnya serta faham maknanya.
Selain itu juga masyarakat dan para tokoh berharap pondok pesantren ini mampu mencetak generasi yang faham akan agama islam dan mempunyai karakter-karakter muslim, melihat kondisi zaman yang sudah sangat berubah dengan meninggalkan nilai-nilai positif dan juga dampak negatif dari era globalisasi dan era digitalisasi yang mana dapat kita rasakan bersama.
Generasi yang dekat Al-Qur'an akan lebih bisa mengambil dampak-dampak positif dari era globalisasi dan era digitalisasi, karena bagaimanapun arus ini tidak bisa dibendung namun arus ini bisa dikendalikan dengan adanya Al Quran dalam diri generasi muslim.
Pesantren merupakan salah satu bentuk upaya mencerdaskan bangsa yang telah ada sejak lama di Indonesia. Sebagai institusi pendidikan tradisional, pesantren memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan budaya serta nilai-nilai keislaman di Indonesia.
Pesantren telah ada sejak zaman penyebaran agama Islam di Indonesia dan telah banyak melahirkan tokoh-tokoh intelektual dan pemimpin bangsa yang berperan dalam pembentukan negara Indonesia. Pesantren juga memainkan peran penting dalam membentuk karakter para santri, seperti kedisiplinan, kejujuran, kepedulian, dan rasa sosial yang tinggi.
Pada masa kemerdekaan Indonesia, pesantren telah mendapat pengakuan dan dukungan dari pemerintah sebagai salah satu lembaga pendidikan yang berkontribusi dalam pembangunan bangsa. Hal ini sesuai dengan amanat Konstitusi UUD 1945 pasal 31 ayat (4) yang menyatakan bahwa "Negara mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan pengamalan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa."
Oleh karena itu, pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tradisional harus terus dikembangkan dan diberikan dukungan yang memadai agar tetap berperan dalam mencerdaskan bangsa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.